Hukum Membunuh Utusan Orang Kafir

Hukum Membunuh Utusan Orang Kafir

Darah, harta dan kehormatan kaum Dzimmi (orang kafir yang mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam) dan mu’ahad (orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum Muslimin) adalah haram (tidak boleh ditumpahkan darahnya), apabila mereka bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60: 8]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”[1]

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا.

“Barangsiapa yang membunuh seorang dari ahli dzimmah, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.”[2]

Hal ini menunjukkan bahwa orang kafir saja tidak boleh di-tumpahkan darahnya, apalagi terhadap seorang Muslim.[3]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]

_______
Footnote

[1] HR. Al-Bukhari (no. 3166), an-Nasa-i (VIII/25), Ibnu Majah (no. 2686), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma.

[2] HR. Ahmad (II/186), al-Hakim (II/126-127), al-Baihaqi dalam Sunannya (IX/205), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr c. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi

[3] Lihat kembali pembahasan tentang haramnya menumpahkan darah seorang Muslim tanpa hak, pada halaman 130-131.

Sumber: https://almanhaj.or.id/

Share on Whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh Bantuan?

Silahkan tanya Kami jika Anda perlu bantuan.

Marketing Support

Abu Shofiyyah

Online

Abu Shofiyyah

Selamat datang, selamat berbelanja di Pustaka At-Taqwa. ada yang bisa kami bantu? 00.00