Tiga hukum perempuan yang berkaitan dengan perempuan haidh dan junub, adalah:
- Hukum menyentuh atau memegang Al-Qur’an
- Hukum membaca Al-Qur’an
- Hukum tinggal atau diam di Masjid
Tiga masalah perempuan di atas merupakan beberapa masalah yang diperselisihkan oleh para ulama dari zaman ke zaman sampai hari ini. Di dalam risalah ini penulis mencoba mengembalikan tiga masalah di atas kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahihah.